Hi, shobat ! selamat datang di Komunitas Situbondo | KARak'S. - Tentang Kami - Kontak Kami

Kelaparan, Nenek Mencuri Hakim Menagis

Komunitas Situbondo | KARak'S
KARak'S - Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT A**** K**** (BAK** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.Hakim Marzuki menghela nafas,dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu,’saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU’.Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. 

“Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kepada tiap orang yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”, sodara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi degan mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki. ***

** Semoga bisa menjadi pelajaran buat kita semua Insyaallah………


Sumber : Sudah Tahukah Anda?
============================================================================
Bookmark this post:
StumpleUpon DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google Twitter FaceBook

+ komentar + 4 komentar

4 Maret 2012 pukul 01.42

hukum di indonesia,,, sudah giLa....

Terimakasih on teknologi atas Komentarnya di Kelaparan, Nenek Mencuri Hakim Menagis
riany syafiqah khansa
11 Maret 2012 pukul 02.25

hukuman untuk orang yang mencuri singkong adalah di denda 1jt rupiah dan jika tdk mampu bayar maka harus masuk penjara 2,5 tahun.
memeng benar, hukum memang tetaplah hukum yang harus di tegakkan...
tapi, permasalahannya sekarang adalah bagaimana dengan penegakan hukum bagi para koruptor kelas kakap seperti si A, si B, si C,dkk ??
penjara untuk kalangan atas alias orang-orang penting,,sangatlah istimewa dengan fasilitas lengkap...sedangkan untuk kalangan bawah sungguh memprihatinkan.
di mna letak keadilan di negeri ini ??
wahai pemerintah,,tengoklah ke bawah,,sejahterakanlah kaum kalangan bawah,,jng hanya fokus dengan kasus2 para koruptor yg g ada ujungnya itu...
astaghfirullah...

Terimakasih riany syafiqah khansa atas Komentarnya di Kelaparan, Nenek Mencuri Hakim Menagis
Syaiful
11 Maret 2012 pukul 09.00

Kenapa di indonesia selalu tidak adil dari berbagai sektor... Inikah hukum di indonesia?

Terimakasih Syaiful atas Komentarnya di Kelaparan, Nenek Mencuri Hakim Menagis
11 Maret 2012 pukul 19.30

Assalamualikum wr wb Akhwan, terimakasih sudah berkenan silaturahmi di blog sederhana saya, dan menanggapi permintaan Akhwan dengan senang hati semoga bisa membuat pemerintah merenung dengan perbuatannya, dan di artikel ini saya ga banyak koment hanya sedikit kalimat " Memang alangkah lucunya negeri ini, negara ini belum merdeka, negara ini masih di Devide et Empera seperti jaman Patimmura, cuman sayang kesadaran orang orang yang bernomor 1, 2, 3 dst tinggal 0.005% jadi mungkin tangisan, penderitaan ga akan terdengar sampai ketelinga mereka di dunia ini, mungkin nanti akan terngiang di alam setelah saat ini, pengalaman saya asal punya uang hukum bisa di beli, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan itu akan berunag jadi pasal 352, Allahualam bi shawab, salam kenal dan senang bisa bersilaturahmi, wassalamualaikum wr wb

Terimakasih Muklis atas Komentarnya di Kelaparan, Nenek Mencuri Hakim Menagis

Posting Komentar