Hi, shobat ! selamat datang di Komunitas Situbondo | KARak'S. - Tentang Kami - Kontak Kami

Akankah Musrenbang Nyata?

Komunitas Situbondo | KARak'S
Oleh : Kang Onk - Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa. Maka dari itulah, pemerintahan desa wajib hukumnya untuk melaksanakan perencanaan pembangunan desa selama 5 tahun yang menjadi dokumen Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rerncana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dalam pertahunnya.

Ini sebagai wujud dari visi misi seorang kepala desa (kalau di Situbondo disebut petinggi) dalam membangun desanya dan berbagai bidang baik dari bidang ekonomi, pemerintahan dan sosial budaya maupun infrastruktur wilayah.

Sebab, Indeks Pembangunan Manusia (IPM, red) tidak hanya bisa diukur oleh infrastruktur yang mapan dan merata, melainkan banyak hal yang perlu ditingkatkan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Bidang Ekonomi misalnya, peningkatan pendapatan masyarakat dari segi ekonomi akan menjamin kesejahteraan masyarakat dalam berkehidupan yang mandiri. Tidak hanya itu, bidang pemerintahan dan sosial budaya juga menjadi pendukung utama tibngkat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seperti urusan kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya.

Banyak hal hal masih harus kita benahi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, para punggawa-punggawa masih memikirkan kesejahteraan masyarakat untuk dijadikan barang komodity demi terlaksananya kepentingan pribadi dan kelompok serta golongannya. Bukan sebagai program berkelanjutan yang bermanfaat bagi semua.

Seperti yang terjadi di kota santri (julukan kabupaten situbondo), makna musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang seharusnya berbagai segi untuk ditingkatkan dan mengupayakan tingkat kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas akan tetapi kepentingan terbesar yang mencampur adukan dalam musrenbangdesa dan musrenbangcam.

Bukti nyata, saya selaku fasilitator musrenbangcam terus mengupayakan pelaksanaan musrenbang baik ditingkat desa ataupun kecamatan sesuai apa yang diamanatkan dalam UUD yang telah ditetapkan serta dijabarkan dalam surat edaran Bupati Situbondo. Namun, upaya-upaya itu masih harus terbentur oleh dinding-dinding kekuatan yang mau tidak mau menjadi power tersendiri di lingkungannya.

Dalam konteks inilah, marilah kita upayakan semaksimal mungkin demi tercipatanya masyarakat yang aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera dalam pelaksanaan musrenbang.

Musrenbang Nyata?

Saya kira masih belum bisa di bilang demikian, berdasarkan realita yang terjadi musrenbang tidak sesuai harapan masyarakat, seperti yang dijelaskan pada poin diatas, tingkat kebutuhan masyarakat dari berbagai segi harus termentahkan oleh kepentingan-kepentingan proyek.

Pada saat musrenbang ditingkat desa sudah menjadi kesepakatan bersama yang harus dibukukan dalam RKPDes. Akan tetapi pada pembuatan RKPDesa tersebut harus berubah 80 porsen dari tingkat kebutuhan, misalnya kepentingan sekelompok golongan akan menjadi super prioritas dalam dokumen RKPDesa tersebut.

Tidakkah engkau mau merubah dari kepentingan pribadi dan kelompok menjadi kepentingan bersama?
============================================================================
Bookmark this post:
StumpleUpon DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google Twitter FaceBook

+ komentar + 1 comment

6 Juni 2012 pukul 15.29

itu di tingkat desa.....belum kecamatan, terus kabupaten....propinsi dan akhirnya nasional, jadi harap maklum kalau ada anak sekolah harus menyeberang jembatan rusak untuk menuju ke sekolah. Pagu Indikatif yang di tetapkan dari pusat sudah habis untuk keperluan kepentingan.

Terimakasih ione-bacero atas Komentarnya di Akankah Musrenbang Nyata?

Posting Komentar