Hi, shobat ! selamat datang di Komunitas Situbondo | KARak'S. - Tentang Kami - Kontak Kami

Perjuangan Anggaran Pro Poor dan Pro Gender (Part 2)

Anggaran Pro Poor
Memahamkan Masyarakat Sadar Anggaran Studi Kasus Program CSIAP II di Kabupaten Situbondo
Mashudi, PO CSIAP II Fitra Jatim

B. Inisiatif Program : Menggapai Layanan Publik yang Berkomitmen pada Kaum Miskin

Inisiatif program anti kemiskinan dan berpihak pada gender yang dijalankan di Kabupaten Situbondo adalah penguatan kapasitas CSO dan MBO terhadap penganggaran daerah. CSO yang menjalankan adalah Fitra Jatim merupakan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada persoalan kebijakan publik dan perencanaan anggaran daerah dalam proses pembangunan, mendorong kebijakan anggaran dalam APBD yang lebih pro kepada masyarakat miskin dan responsif gender, termasuk mengawal dan mengawasi hasil kebijakan APBD yang telah diadvokasi. Tujuan utama penyelenggaraan inisiatif program adalah meningkatnya pelayanan publik, sumber daya dan kesempatan ekonomi bagi kelompok miskin dan perempuan.

Target dari dilaksanakannya inisiatif program ini adalah menghasilkan output berupa :
  1. Peningkatan komitmen dan kapasitas Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak kepada kelompok miskin dan perempuan
  2. Peningkatan komitmen dan kapasitas teknis/struktural MBOs dan CSOs untuk mendorong dan mengawasi kebijakan dan anggaran pemerintah yang berpihak kepada kelompok miskin dan responsif gender
  3. Adanya layanan informasi dan pusat belajar anggaran yang menjamin peningkatan pengetahuan warga terhadap proses penganggaran
  4. Adanya jaminan akses bagi kelompok miskin dan marginal dalam berpartisipasi dan jaminan kepastian terakomodasinya aspirasi warga.

Cakupan inisiatif program yang dijalankan CSO, mencakup beberapa tahapan yang sekaligus dijadikan indikator keberhasilan. Tahap pertama, meningkatnya alokasi anggaran untuk akses bidang pendidikan (BOSDA) dan kesehatan melalui (JAMKESDA) bagi masyarakat miskin dalam APBD 2011. Tahap kedua, meningkatnya kapasitas teknis analisis perencanaan dan penganggaran DPRD dalam pembahasan anggaran. Tahap ketiga, adanya media komunikasi antara warga dengan DPRD. Tahap keempat, adanya regulasi yang menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Beberapa komitmen kesepakatan yang didorong dalam melakukan advokasi adalah :

Pertama, legislasi partisipasi masyarakat dan pengelolaan APBD yang akuntabel, mencakup :
  1. Adanya kebijakan daerah di kabupaten Situbondo berupa Peraturan Daerah hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo yang menjamin keterlibatan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap tahapan dan proses kebijakan publik di Kabupaten Situbondo
  2. Adanya kebijakan publik di Kabupaten Situbondo yang menjamin hak publik atas akses informasi dan atau dokumen perencanaan dan penganggaran
  3. Perlu adanya rumusan standar minimal pelayanan publik di Kabupaten Situbondo sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai standar pelayanan minimal
  4. Mendorong pengelolaan aset dan potensi daerah yang profesional dan akuntabel dalam rangka peningkatan PAD dan pengelolaan APBD Kabupaten Situbondo yang efektif dan efisien.

Kedua, budgeting di bidang pendidikan berupa dorongan alokasi APBD sampai 20% secara bertahap sampai dengan 5 tahun ke depan di luar belanja aparatur dan administrasi umum. Anggaran tersebut dipergunakan antara lain sebagai berikut:
  1. Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa-siswi SD, SMP, SMA dan sederajat baik negeri maupun swasta
  2. Penghargaan berupa beasiswa kompetitif mulai dari SD sampai dengan perguruan tinggi bagi anak yang berprestasi, berbakat dan miskin
  3. Peningkatan kwalitas dan kesejahteraan pendidik guru formal, guru kontrak dan guru honorer
  4. Lahirnya kebijakan publik di Kabupaten Situbondo yang menjamin kesejahteraan guru kontrak, guru honorer dan berbasis kearifan lokal (madrasah qur’an/guru ngaji musholla,pesantren dan diniyah) baik formal maupun informal
  5. Revitalisasi pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) untuk perempuan dan masyarakat miskin.

Budgeting
di bidang kesehatan mendorong alokasi APBD sampai 15% secara bertahap sampai 5 tahun ke depan di luar belanja aparatur dan administrasi umum untuk belanja kesehatan yang antara lain sebagai berikut:
  1. Pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit, puskesmas dan pustu yang berkualitas dan gratis untuk masyarakat miskin
  2. Sosialisasi dan penyediaan layanan kesehatan yang menyangkut reproduksi perempuan serta informasi hak kesehatan reproduksi perempuan termasuk adanya jaminan sosial bagi ibu hamil dan menyusui
  3. Jaminan pengadaan secara gratis bagi balita dan lansia dalam mendapatkan pelayanan posyandu termasuk pengadaan obat-obatan atau vaksin
  4. Pengadaan pusat informasi secara terpadu yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, gizi balita dan anak di setiap kelurahan
  5. Jaminan biaya kesehatan dan visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan secara gratis.

Ketiga, terkait controlling yang mencakup :
  1. Adanya indikator yang jelas tentang optimalisasi fungsi kontrol dewan (DPRD) Kabupaten Situbondo dalam upaya pengawasan semua tahapan proses perencanaan dan realisasi anggaran di dua SKPD, yaitu bidang pendidikan dan kesehatan
  2. Adanya indikator yang jelas tentang optimalisasi fungsi interim control untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar yang di terapkan dan memenuhi harapan rakyat
  3. Adanya indikator yang jelas tentang optimalisasi fungsi post control yaitu memastikan bahwa layanan publik berjalan sesuai harapan, diperuntukkan atas evaluasi terhadap target yang direncanakan dengan harapan akan menghasilkan rekomendasi mempertahankan, memperbaiki dan atau dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

============================================================================
Bookmark this post:
StumpleUpon DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google Twitter FaceBook

Posting Komentar